Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN CONSTITUTION AND CONVENTION OF THE INTERNATIONAL TELECOMUNICATION UNION, GENEVA, 1992 (KONSTITUSI DAN KONVENSI PERHIMPUNAN TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL, JENEWA, 1992), BESERTA INSTRUMEN AMANDEMENNYA, KYOTO, 1994

KEPPRES No. 18 Tahun 1996 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Constitution and Convention of the International Telecommunication Union, Geneva, 1992 (Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Jenewa, 1992) dengan suatu pernyataan (Declaration), beserta Instrumen Amandemennya, Kyoto 1994 yang telah ditandatangani delegasi Pemerintah Republik INDONESIA pada Konperensi Tambahan dan Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional pada tanggal 22 Desember 1992 di Jenewa, Swiss dan tanggal 14 Oktober 1994 di Kyoto, Jepang yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Constitution and Convention beserta Instrumen Amandemennya dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Pebruari 1996

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Pebruari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

ttd MOERDIONO