Langsung ke konten

BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT

KEPPRES No. 18 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : 1. Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan. 1. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. 1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia. 1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.

Pasal 2

**(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka** 1 diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan keamanan. **(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku juga bagi** orang asing warga negara dari negara tertentu yang melakukan kerja sama bilateral atau multilateral berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal dengan pemerintah Indonesia. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara : - Thailand; - Malaysia; - Singapura; - Brunei Darussalam; - Phillipina; - Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR); - Macao Special Administration Region (Macao SAR); - Chili; - Maroko; - Turki; dan - Peru.

Pasal 4

Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia melalui semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 5

Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan : - Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan - Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.

Pasal 6

Orang asing warga negara dari negara lain yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ### Pasal 7 … --- PRESIDEN

Pasal 7

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai keimigrasian dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2003 INDONESIA, ttd.