BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT
Ditetapkan: 2003-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Bebas Visa Kunjungan Singkat adalah kunjungan tanpa Visa yang diberikan
sebagai pengecualian bagi orang asing warga negara dari negara-negara
tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka
berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha dan tugas pemerintahan.
1. Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan laut, bandar udara, atau
tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk dan
keluar wilayah negara Republik Indonesia.
1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan adalah Visa yang diberikan oleh Pejabat
Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada saat kedatangan kepada
orang asing warga negara tertentu yang bermaksud mengadakan kunjungan
ke Indonesia yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
Pasal 2
**(1) Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka**
1 diberikan semata-mata untuk kepentingan kunjungan berdasarkan asas
manfaat, saling menguntungkan, dan tidak menimbulkan gangguan
keamanan.
**(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berlaku juga bagi**
orang asing warga negara dari negara tertentu yang melakukan kerja sama
bilateral atau multilateral berdasarkan asas timbal balik atau resiprokal
dengan pemerintah Indonesia.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara :
- Thailand;
- Malaysia;
- Singapura;
- Brunei Darussalam;
- Phillipina;
- Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);
- Macao Special Administration Region (Macao SAR);
- Chili;
- Maroko;
- Turki; dan
- Peru.
Pasal 4
Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia melalui semua
Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 5
Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
- Tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, dan
- Tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya.
Pasal 6
Orang asing warga negara dari negara lain yang tidak mendapat fasilitas Bebas
Visa Kunjungan Singkat dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
### Pasal 7 …
---
PRESIDEN
Pasal 7
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai keimigrasian dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983
tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 8
Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara
tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya
Keputusan Presiden ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak
berlakunya Keputusan Presiden ini.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2003
INDONESIA,
ttd.
