Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN

KEPPRES No. 18 Tahun 2004 berlaku

Ditetapkan: 2004-03-17

Pasal 1

**(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya** dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair. **(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan** Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. ### Pasal 3 … --- PRESIDEN

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2004 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II ttd Edy Sudibyo