PENDIRIAN UNIVERSITAS KHAIRUN
Ditetapkan: 2004-03-17
Pasal 1
**(1) Mendirikan Universitas Khairun, yang selanjutnya**
dalam Keputusan Presiden ini disebut Unkhair.
**(2) Unkhair merupakan perguruan tinggi di lingkungan**
Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan
Keputusan Presiden ini, diatur oleh Menteri Pendidikan
Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
### Pasal 3 …
---
PRESIDEN
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo
