PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Ditetapkan: 2005-07-12
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Pemerintah Kota
Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu dan Kabupaten
Bandung.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada
BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
### Pasal 4 …
---
PRESIDEN
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2005
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
