PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Ditetapkan: 2006-11-23
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Tunisia tentang Pembebasan Visa Bagi
Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Republic of Tunisia on Visa Exemption for Diplomatic and
Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23
November 2006 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa
Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah
naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.peraturan.go.id
---
3 2009, No.74
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2009
,
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 4
www.peraturan.go.id
---
5 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 6
www.peraturan.go.id
---
7 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 8
www.peraturan.go.id
---
9 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 10
www.peraturan.go.id
---
11 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 12
www.peraturan.go.id
---
13 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 14
www.peraturan.go.id
---
15 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 16
www.peraturan.go.id
---
17 2009, No.74
www.peraturan.go.id
---
2009, No.74 18
www.peraturan.go.id
---
19 2009, No.74
www.peraturan.go.id
