Langsung ke konten

PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA

KEPPRES No. 18 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-08-27

Pasal 1

Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK, pada Kota
Serang, Kota Kendari, Kota Bukittinggi, Kota Singkawang, Kota
Pontianak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Padang
Pariaman, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Batu Bara.

Pasal 2

Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat
pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau pada
BPSK yang terdekat.

Pasal 3

Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.epkumham.go Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2010

INDONESIA,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id