Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG

KEPPRES No. 18 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang berkedudukan di** Tanjung Pinang. www.djpp.kemenkumham.go.id --- **(2) Membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berkedudukan di** Serang.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang meliputi wilayah** Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau. **(2) Daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang meliputi wilayah** Kabupaten dan Kota yang terdapat dalam wilayah Provinsi Banten.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, maka** daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. **(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, maka daerah** hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Pasal 4

**(1) Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang termasuk dalam wilayah hukum** Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. **(2) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan** Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Pasal 5

**(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha** Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru. **(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha** Negara Serang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. www.djpp.kemenkumham.go.id ---

Pasal 6

**(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha** Negara Tanjung Pinang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang. Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dilimpahkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2011 INDONESIA, ttd. www.djpp.kemenkumham.go.id