Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DATARANHUNIPOPU,

KEPPRES No. 18 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu** berkedudukan di Dataran Hunipopu. **(2) Membentuk Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa** berkedudukan di Dataran Hunimoa. **(3) Membentuk Pengadilan Negeri Sanana** berkedudukan di Sanana. **(4) Membentuk Pengadilan Negeri Bobong** berkedudukan di Bobong.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Dataran** Hunipopu meliputi wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat di Provinsi Maluku. **(2) Daerah ...** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 4 - **(2) Daerah · hukum Pengadilan Negeri Dataran** Hunimoa meliputi wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur di Provinsi Maluku. **(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sanana meliputi** wilayah Kabupaten Kepulauan Sula di Provinsi Maluku Utara. **(4) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bobong meliputi** wilayah Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran** Hunipopu, maka Kabupaten Seram Bagian Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Maso hi. **(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Dataran** Hunimoa, maka Kabupaten Seram Bagian Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Maso hi. **(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sanana,** maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha. **(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Bobong,** maka Kabupaten Pulau Taliabu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Labuha. Pasal ... --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 5 -

Pasal 4

**(1) Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan** Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Ambon di Ambon. **(2) Pengadilan Negeri Sanana dan Pengadilan Negeri** Bobong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Sofifi.

Pasal 5

**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan N egeri Masohi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi. **(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Masohi. **(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha. **(4) Perkara ...** --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 6 - **(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Labuha.

Pasal 6

**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. **(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Masohi, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa. **(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Sanana yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sanana. **(4) Perkara ...** f: . # '· •• ' :- ...-! --- PRE SI DEN ### REPUBLIK INDONESIA 7 - **(4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk** lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bobong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Labuha, dilimpahkan kepada Pengadilan N egeri Bobong.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan, dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, dan Pengadilan Negeri Bobong dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan orgamsasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Pengadilan Negeri Sanana, dan Pengadilan Negeri Bobong ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal ... .. , : '. •• ,j· '·\ ' \ . ' : .. ; . ': (_ t --- PRESIDEN ### REPUBLIK INDONESIA 8 - Pasal9 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, ; .