Pembagian Ttgas Dewan Pengurus
(1) Pembagian tugas di antara Dewan Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum
(untuk Kadin Indonesia lKadin Provinsi) dan Ketua (untuk Kadin
Kabupaten/Kota) berdasarkan program kerja dan keputusan-keputusan
Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota serta Rapimnas / Rapimprov/ Rapi r;rrkab I Rapimkota masing-masing.
(2) Kedudukan...
SK No 114033 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
(21 Kedudukan Kadin dalam lembagalbadan negaraf daerah danf atau di
forum-forum penentuan kebijakan, diwakili otomatis secara ex olficio oleh.
Ketua Umum Kadin Indonesia/Ketua Umum Kadin Provinsi/Ketua Kadin
Kabupaten/Kota sesuai masing-masing tingkatan, atau oleh salah
seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum/Kepala
Badan Kadin Indonesia atau Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua
Umum Kadin Provinsi atau Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota yang
Pengurus yang ditunjuk dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan
bersangkutan yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
(3) Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua
Kadin Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan
: kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban
masing-masing a. memimpin organisasi dan Dewan Pengurus
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik ke luar maupun
ke dalam;
masing- b. mengoordinasikan langkah-langkah Dewan Pengurus
masing dalam hal yang bersifat kebijakan;
- memimpin rapat-rapat yang diadakan Dewan Pengurus masing-
masing;
pelaksanaan tugas Para d. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan
Wakil Ketua Umum Koordinator, dan Para Wakil Ketua
Umum/ Kepala Badan/Wakil Ketua masing-masing;
- bertanggung jawab kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota
masing-masing.
Provinsi (4) Para Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin Indonesia lKadin
dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-
masing berkewajiban:
dalam a. mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia /Kadin Provinsi
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di
dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi dalam
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas
Wakil Ketua Umum dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
- mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi
kelancaran pelaksataaan tugas Wakil Ketua Umum dalam lingkup
bidang tugasnya masing-masing.
(5) Para. . .
SK No 137088 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^\
(5) Para Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi atau Para
Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi
dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota masing-masing dalam
mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas
komite-komite tetap dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
- mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi
kelancaran pelaksanaan tugas komite-komite tetap dalam lingkup
bidang tugasnya masing-masing;
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi
dan Ketua Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua
Umum/ Ketua masing-masing;
- bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua
Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan tugas masing-masing.
(6) Para Kepala Badan Kadin Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
- mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia dalam mengoordinasikan
dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di dalam lingkup badan
tugasnya masing-masing;
- mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi
kelancaran pelaksanaan tugas Wakil Kepala Badan dan anggota
dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing.
(7) Setiap Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia lKadin Provinsi/Kadin
KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan
organisasi berkewaj iban :
- memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas komite tetap masing-
masing;
b, mewakili Ketua Umum/Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua
Umum/Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi, atau Ketua/Wakil Ketua
Kadin KabupatenlKota sesuai bidangnya jika yang bersangkutan
berhalangan;
- bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Ketua
Umum/Wakil Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua sesuai bidangnya
masing-masing.
(8) Setiap...
SK No 137087 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L9-
(8) Setiap Wakil Kepala Badan Kadin Indonesia dalam rangka pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
- memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Wakil Badan masing-
masing;
- mewakili Kepala Badan Kadin Indonesia sesuai badannya jika
yang bersangkutan berhalangan;
- bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Kepala
Badan sesuai badannya masing-masing.
(9) Setiap Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia lKadin Provinsi/Kadin
KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan
organisasi berkewajiban:
- mewakili Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia lKadin
Provinsi/Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua Komite
Tetap masing-masing;
- bertanggungjawab kepada Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia/Kadin
Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam melaksanakan tugas
masing-masing.
(1O) Setiap Anggota Badan Kadin Indonesia dalam rangka pelaksanaan tugas,
fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
- mewakili Wakil Kepala Kadin Indonesia atas dasar penunjukan
Wakil Kepala Badan masing-masing;
- bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Kadin Indonesia
dalam melaksanakan tugas masing-masing.
(11) Jika Ketua Umum Kadin Indonesia, Ketua Umum Kadin Provinsi atau Ketua
Kadin KabupatenlKota berhalangan sementara atau tidak dapat
menjalankan tugas sehari-harinya dalam waktu tertentu:
- untuk Kadin Indonesia lKadin Provinsi: Ketua Umum menunjuk
salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil Ketua Umum,
dan/atau Kepala Badan Kadin Indonesia lKadin Provinsi untuk mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil
Ketua Umum, dan Kepala Badan berhalangan maka Ketua Umum
menunjuk salah seorang Wakil Kepala danlatau Ketua Komite Tetap
mewakilinya;
- untuk Kadin KabupatenlKota: Ketua menunjuk salah seorang Wakil
Ketua mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua berhalangan, maka
Ketua menunjuk salah seorang Ketua Komite Tetap mewakilinya.
Pasal 18. . .
SK No 137086A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.8
Kerja Sama Pihak Terkait
Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dewan Pengurus Kadin
Indonesia/Provinsi lKabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan atau
mendorong kerja sama antara pihak terkait berdasarkan ketentuan sebagai
berikut:
- Kerja sama dengan Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan:
(i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah
untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan;
(ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi
pengembangan dunia usaha;
(iii) menyalurkan informasi dan advokasi dunia usaha dari dan kepada
Pemerintah mengenai permasalahan dan perkembangan
perekonomian;
(iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran
dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan
perekonomian di tingkat pusat dan daerah;
(v) dalam rangka penerbitan surat keterangan, mengakreditasi
penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi,
melegalisasi surat-surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi
kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor
Sementara, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi,
dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan
usaha;
(vi) melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah tingkat
pusat/ provinsi/ kabupaten / kota;
(vii) kerja sama dengan Pemerintah tingkat
pusat/provinsi/kabupaten/kota, dalam rangka penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat
dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan Pengusaha
Indonesia;
(viii)kerja sama dengan Pemerintah tingkat
pusat/provinsi/kabupaten/kota terkait pelaksanaan registrasi
danf atau pendataan keanggotaan Kadin yang meliputi bidang usaha
negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam rangka mewujudkan
dunia usaha nasional yang sehat dan tertib.
- Kerja sarna . . .
SK No 137085 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t-
- Kerja sama dengan DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/DPRD Kota dengan tujuan untuk:
(i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi antara Kadin dengan
DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota
secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha
dalam pembangunan di tingkat nasional/ provinsi/ kabupate n I kota;
(ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi
pengembangan dunia usaha;
(iii) menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha dari dan kepada DPR
RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota,
mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dan
kepentingan para Pengusaha dalam rangka keikutsertaannya dalam
pembangunan di bidang ekonomi;
(iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran
dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan
perekonomian di tingkat pusat dan daerah.
- Kerja sama antar Pengusaha didorong dan difasilitasi Kadin untuk
mengembangkan hubungan yang serasi dan seimbang, yang saling
menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi
nasional dan antara Pengusaha besar, menengah, dan kecil berdasarkan
semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan
kepentingan rakyat banyak berdasarkan demokrasi ekonomi.
- Kerja sama antar dan antara Organisasi Perusahaan dan Organisasi
Pengusaha dikembangkan oleh Kadin dalam rangka memadukan sasaran
dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan
keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi
bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam
semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat
dan ekonomis.
- Kerja sama Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada
umumnya bertujuan untuk:
(i) meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara Kadin dengan
organisasi kemasyarakatan dalam rangka mengefektifkan tanggung
jawab sosial masing-masing;
(ii) mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi
kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan
seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional.
SK No 137084 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
- Kerja sama luar negeri dilakukan Kadin dengan kamar dagang dan industri
dan organisasi ekonomi dan bisnis di luar negeri, baik di bidang investasi
maupun di bidang perdagangan, industri, dan jasa, dalam rangka
meningkatkan peranan Pengusaha Indonesia dalam pembangunan
nasional.