(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
- Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2001 ditetapkan
25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri dalam
APBN Tahun Anggaran 2001 setelah dikurangi dengan penerimaan
Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.
(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk Daerah Propinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2);
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
dalam ayat (2).
