Langsung ke konten

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROPINSI DAN

KEPPRES No. 181 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

(1) Dana Alokasi Umum terdiri dari :

  • Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi;
  • Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Tahun Anggaran 2001 ditetapkan

25% (dua puluh lima persen) dari Penerimaan Dalam Negeri dalam
APBN Tahun Anggaran 2001 setelah dikurangi dengan penerimaan
Negara yang dibagihasilkan kepada Daerah.

(3) Besaran Dana Alokasi Umum untuk Daerah Propinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut :
- Untuk Daerah Propinsi sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat (2);
- Untuk Daerah Kabupaten/Kota sebesar 90% (sembilan puluh
persen) dari Dana Alokasi Umum sebagaimana yang ditetapkan
dalam ayat (2).

Pasal 2

(1) Perhitungan Dana Alokasi Umum untuk masing-masing Daerah

Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dengan menggunakan
rumus sebagaimana ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

(2) Kebutuhan Dana Alokasi Umum suatu Daerah diperhitungkan dengan

mempertimbangkan Faktor Penyeimbang untuk menghindari
kemungkinan penurunan kemampuan Daerah dalam pembiayaan beban
pengeluaran yang menjadi tanggung jawab Daerah.

(3) Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan

dengan mempertimbangkan beban belanja masing-masing Daerah yang
diperkirakan berdasarkan besaran alokasi Dana Rutin Daerah dan Dana
Pembangunan Daerah tahun anggaran berjalan serta perkiraan beban
belanja pegawai yang dialihkan dari Instansi Vertikal menjadi Pegawai
Daerah.

Pasal 3

(1) Hasil perhitungan Dana Alokasi Umum dengan menggunakan rumus

dan Faktor Penyeimbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
ditetapkan berdasarkan usulan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

---

PRESIDEN

(2) Rincian Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah

Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001 sebagaimana tercantum dalam