Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1998 tentang BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

KEPPRES No. 183 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) BKPM dipimpin oleh seorang Kepala yang dijabat oleh Menteri Negara Investasi.

Pasal 2

BKPM mempunyai tugas melaksanakan pembangunan di bidag investasi langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 BKPM menyelenggarakan fungsi:
a. penetapan …

a. penetapan kebijaksanaan di bidang investasi dan penciptaan iklim usaha sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN serta pedoman Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengkoordinasian kegiatan investasi dan sistem pelayanannya secara lintas sektoral dan regional serta penggalangan potensi sumber daya nasional;
c. pemberdayaan dan pengembangan kemampuan pengusaha nasional serta pendayagunaan dana investasi dalam dan luar negeri;
d. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas serta pelayanan teknis dan bisnis di bidang investasi;
e. pelaksanaan kerjasama luar negeri di bidang investasi dan pendayagunaan bantuan teknis luar negeri;
f. pengendalian atas pelaksanaan kegiatan investasi;
g. pelayanan informasi di bidang investasi kepada masyarakat;
h. pelaksanaan pembinaan administrasi dan pengawasan di lingkungan BKPM;
i. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh PRESIDEN.

Pasal 4

Susunan organisasi BKPM terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat …

b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Perencanaan;
d. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional;
e. Deputi Bidang Kerjasama Internasional;
f. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri;
g. Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non Industri;
h. Deputi Bidang Pengendalian.

Pasal 5

(1) Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Kepala mempunyai tugas memimpin BKPM sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 6

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7 …

Pasal 7

Sekretaris Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKPM.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Sekretaris Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKPM;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis administratif BKPM;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. pembinaan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan BKPM;
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang investasi.
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.

Pasal 9

Deputi Bidang Perencanaan adalah unsur pelaksanaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 10 …

Pasal 10

Deputi Bidang Perencanaan mempunyai tugas merumuskan kebijaksanaan investasi, rencana dan program, penciptaan iklim usaha serta melakukan penggalangan seluruh potensi sumber daya nasional dalam kegiatan investasi.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, Deputi Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan investasi dan rencana pembangunan investasi jangka menengah dan panjang yang disinkronisasikan dengan kebijaksanaan pembangunan sektoral, regional dan internasional;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program tahunan BKPM;
c. pengembangan iklim usaha melalui sistem insentif investasi serta langkah-langkah reformasi dan deregulasi di bidang investasi;
d. pengembangan potensi sumber daya nasional untuk menunjang kegiatan investasi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 13 …

Pasal 13

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan pengusaha nasional, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi dan menyelenggarakan layanan teknis dan bisnis kepada masyarakat.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 13, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pemberdayaan pengusaha nasional dan promosi investasi;
b. pengkajian potensi sumber daya ekonomi dan identifikasi peluang investasi;
c. pemberdayaan pengusaha nasional dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional di bidang kewirausahaan dan manajemen;
d. penyelenggaraan promosi investasi di dalam negeri;
e. pemberian layanan teknis dan bisnis kepada investor dan calon investor;
f. penyelenggaraan kegiatan untuk mendorong terwujudnya kemitraan usaha.
Bagian …

Pasal 15

Deputi Bidang Kerjasama Internasional adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 16

Deputi Bidang Kerjasama Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian potensi dana investasi luar negeri, promosi investasi, melaksanakan kerjasama bilateral, regional dan multilateral serta pendayagunaan peluang kerjasama dan bantuan teknik untuk mendorong kegiatan investasi.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Deputi Bidang Kerjasama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program promosi investasi luar negeri dan kerjasama internasional;
b. penyiapan bahan kebijaksanaan investasi dalam menghadapi berbagai fora internasional;
c. pelaksanaan promosi investasi di luar negeri;
d. pelaksanaan kerjasama regional, bilateral dan multilateral;
e. pemanfaatan …

e. pemanfaatan peluang kerjasama teknik dan ekonomi untuk pemberdayaan investor nasional dan pemantapan sistem manajemen pembangunan investasi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 19

Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas kepada investor dan calon investor di sektor industri.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19, Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penilaian permohonan investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor industri;
b. penyiapan …

b. penyiapan laporan hasil penilaian permohonan investasi asing di sektor industri yang memerlukan persetujuan PRESIDEN;
c. penyiapan keputusan persetujuan investasi dalam negeri (PMDN) dan investasi asing (PMA) serta perubahannya di sektor industri yang telah diputuskan baik oleh PRESIDEN maupun oleh Kepala;
d. pemberian fasilitas bagi investasi di sektor industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya disektor industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan.

Pasal 21

Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non Industri adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.

Pasal 22

Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non Industri mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas kepada investor dan calon investor di sektor non industri.
Pasal 23 …

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Deputi Bidang Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Usaha Non Industri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penilaian permohonan investasi PMDN dan PMA di sektor non industri;
b. penyiapan laporan hasil penilaian permohonan investasi asing di sektor industri yang memerlukan persetujuan PRESIDEN;
c. penyiapan keputusan persetujuan investasi dalam negeri (PMDN) dan investasi asing (PMA) serta perubahannya di sektor non industri yang telah diputuskan baik oleh PRESIDEN maupun oleh Kepala;
d. pemberian fasilitas bagi investasi di sektor non industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. pemberian perizinan usaha dan perizinan lainnya disektor non industri yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan.

Pasal 24

Deputi Bidang Pengendalian adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Pasal 25 …

Pasal 25

Deputi Bidang Pengendalian mempunyai tugas melaksanakan evaluasi perkembangan ekonomi dan investasi serta pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan investasi.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Deputi Bidang Pengendalian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program evaluasi investasi secara makro da mikro;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan investasi yang telah mendapat persetujuan Pemerintah;
c. pelayanan administratif untuk pemecahan masalah yang timbul dalam rangka pelaksanaan investasi;
d. pengawasan terhadap pelaksanaan investasi;
e. penyusunan laporan kegiatan investasi;

Pasal 27

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
Pasal 28 …

Pasal 28

(1) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Menteri Negara Investasi.
(2) Deputi dijabat oleh Asisten Menteri Negara Investasi sepanjang tugasny bersesuaian.

Pasal 29

(1) Semua unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BKPM sendiri maupun dalam hubungan antar instansi untuk kesatuan gerak, sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadai penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugas, Kepala menyampaikan laporan, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN.
BAB V …

Pasal 30

Semua peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 1998 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 31

Rincian kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 32

Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 1991 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku;
Pasal 33 …

Pasal 33

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE