Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 34-1986 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 26-1995

KEPPRES No. 189 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1995.

Pasal 2

Membubarkan Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang selama ini dikenal dengan sebutan Tim Keppres 34, dengan ucapan terimakasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Tim Kerja atas pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 3

Upaya pembangunan dan pengembangan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual di INDONESIA dan segala kegiatan yang dilakukan serta program kerja Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya secara fungsional dilaksanakan dan diteruskan oleh Menteri Kehakiman secara berkoordinasi dengan instansi yang terkait.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka seluruh fungsi kesekretariatan Tim Keppres 34 beralih ke Departemen Kehakiman.
Pasal 5 …

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE