Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

KEPPRES No. 19 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran diberikan tunjangan jabatan tiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi :
a. Ketua Mahkamah Pelayaran adalah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) sebulan.
b. Anggota Mahkamah Pelayaran adalah Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku Pada tanggal 1 April 1977.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd

SOEHARTO