(1) Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houston, Amerika Serikat.
(2) Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah perwakilan konsuler yang ada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Washington, D.C.
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1982 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI HOUSTON AMERIKA SERIKAT
Pasal 1
Pasal 2
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houston, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 3
Pembiayaan Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houston, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 4
Susunan organisasi, fungsi, tugas, tata kerja, jenjang dan wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Houaton, Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 21 April 1982.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
