Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1984 tentang PENATARAN CALON PENATAR TINGKAT NASIONAL/ MANGGALA BP-7

KEPPRES No. 19 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

(1) Menugasi Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat BP-7, untuk menyelenggarakan penataran calon-calon Penatar Tingkat Nasional/Manggala BP-7;
(2) Penyelenggaraan penataran tersebut pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Maret 1984 di Istana Bogor.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 ayat (2) dilakukan oleh BP-7 di bawah bimbingan Dewan Pembimbing BP-7 dan dibantu oleh para Penatar Tingkat Nasional/Manggala;
(2) Para Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen memberikan bantuan yang diperlukan demi berhasilnya pelaksanaan penataran tersebut.

Pasal 3

Peserta penataran tersebut pada Pasal 1 adalah mereka yang lulus Penataran Tingkat Nasional, baik yang diselenggarakan bagi organisasi-organisasi masyarakat maupun bagi Pegawai Republik INDONESIA.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk persiapan dan penyelenggaraan penataran tersebut pada Pasal 1 dibeban kan kepada anggaran BP-7.

Pasal 5

Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presien ini, diatur oleh Kepala BP-7.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO