Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1987 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF CHILE CONCERNING TECHNICAL COOPERATION

KEPPRES No. 19 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic ofn INDONESIA and the Government of the Republic of Chile Concerning TEchnical Cooperation, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 1987, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delagasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Republic Chili, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai brelaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juni 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juni 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 24