Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI

KEPPRES No. 19 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri yang

selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAKPN sebagai

Perguruan Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang alokasi di

Tarutung dan Ambon.

Pasal 2

STAKPN dipimpin oleh Ketua STAKPN yang berkedudukan di bawah

dan bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 3

STAKPN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan

profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama

Kristen Protestan.

Pasal 4

Organisasi STAKPN terdiri dari :

  • Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
  • Senat STAKPN;
  • Unsur …

---

PRESIDEN

  • Unsur Pelaksana Akademik;
  • Unsur Pelaksana Administratif;
  • Unsur Penunjang.

Pasal 5

Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional

dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAKPN

ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis

dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan

dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini Akademi Pendidikan Guru

Agama Kristen Protestan Negeri di Tarutung diintegrasikan ke dalam

STAKPN di Tarutung dan Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen

Protestan Negeri di Ambon diintegrasikan ke dalam STAKPN di

Ambon.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Maret 1999

INDONESIA,

ttd.