(1) Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Hakim adalah Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata
---
PRESIDEN
Usaha Negara, Peradilan Agama dan Hakim yang dipekerjakan untuk
tugas peradilan (justicial).
- Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat
Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara
dan Peradilan Agama.
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan adalah hakim yang disamping tugas
pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya
peradilan dengan baik.
(2) Ketua/Wakil Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bukan
jabatan struktural.
