Langsung ke konten

HARI TAHUN BARU IMLEK

KEPPRES No. 19 Tahun 2002 berlaku

Ditetapkan: 2002-04-09

Pasal 1

Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2002 INDONESIA, ttd.