Langsung ke konten
law
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Tentang
Disclaimer
Cari
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Pencarian
Tentang
Disclaimer
Peraturan
KEPPRES No. 19 Tahun 2002
HARI TAHUN BARU IMLEK
KEPPRES No. 19 Tahun 2002
berlaku
Ditetapkan: 2002-04-09
Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2002 INDONESIA, ttd.