PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Ditetapkan: 2007-01-01
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam, yang
selanjutnya disebut BMKT, adalah benda berharga yang memiliki
nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi yang
tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi
eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling
singkat berumur 50 (lima puluh) tahun.
1. Pengelolaan BMKT adalah kegiatan survei, pengangkatan, dan
pemanfaatan BMKT.
1. Survei adalah kegiatan mencari dan mengidentifikasi
keberadaan dan potensi BMKT.
1. Pengangkatan adalah kegiatan mengangkat dari bawah air,
memindahkan, menyimpan, inventarisasi, dan konservasi BMKT
dari lokasi asal penemuan ke tempat penyimpanannya.
1. Pemanfaatan adalah kegiatan yang meliputi penjualan kepada
pihak ketiga dan pemanfaatan lain untuk Pemerintah.
Pasal 2
BMKT merupakan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
dikelola oleh Pemerintah.
Pasal 3
**(1) Dengan Keputusan Presiden ini dibentuk Panitia Nasional**
Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal
yang Tenggelam, yang selanjutnya disebut PANNAS BMKT.
**(2) PANNAS BMKT berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab**
langsung kepada Presiden.
Pasal 4
**(1) PANNAS BMKT mempunyai tugas :**
- mengkoordinasikan kegiatan departemen dan instansi lain
yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan BMKT;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan dan
penyempurnaan kelembagaan di bidang pengelolaan BMKT;
- memberikan rekomendasi mengenai izin survei,
---
pengangkatan, dan pemanfaatan BMKT kepada Pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- menyelenggarakan koordinasi kegiatan pemantauan,
pengawasan, dan pengendalian atas proses survei,
pengangkatan dan pemanfaatan BMKT;
- menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas paling
sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada Presiden.
**(2) PANNAS BMKT memanfaatkan BMKT yang tidak dinyatakan sebagai**
koleksi negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
**(3) Dalam melaksanakan tugasnya, PANNAS BMKT dapat mengundang**
dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau
pihak lain.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
PANNAS BMKT menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengelolaan
BMKT;
- penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan survei,
pengangkatan dan pemanfaatan BMKT; dan
- pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan survei,
pengangkatan dan pemanfaatan BMKT.
Pasal 6
Susunan PANNAS BMKT adalah sebagai berikut :
1. Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
1. Wakil Ketua : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
1. Sekretaris I : Direktur Jenderal Kelautan,
merangkap Anggota Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil,
Departemen Kelautan dan Perikanan;
1. Sekretaris II : Direktur Jenderal Sejarah dan
merangkap Anggota Purbakala, Departemen Kebudayaan
dan Pariwisata;
1. Anggota : a. Derektur Jenderal Strategi
Pertahanan, Departemen
pertahanan;
- Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum, Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Industri
Alat Transportasi dan
Telematika, Departemen
Perindustrian;
- Direktur Jenderal Kekayaan
Negara, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan
Cukai, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri, Departemen
Perdagangan;
- Direktur Jenderal Hukum dan
---
Perjanjian Internasional,
Departemen Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum, Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Pembinaan
dan Penempatan Tenaga Kerja
Dalam Negeri, Departemen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Direktur Jenderal Pengawasan
dan Pengendalian Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan,
Departemen Kelautan dan
Perikanan;
- Asisten Operasi Kepala Staf
TNI Angkatan Laut;
- Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum Sekretariat
Kabinet;
- Deputi Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Bidang Operasi;
- Jaksa Agung Muda Bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara,
Kejaksaan Agung.
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan PANNAS BMKT
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
**(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua PANNAS BMKT**
membentuk Sekretariat dan Tim Teknis.
**(2) Susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja**
Sekretariat dan Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua PANNAS BMKT.
Pasal 9
Ketua PANNAS BMKT menetapkan peraturan pelaksanaan dari Keputusan
Presiden ini.
Pasal 10
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku semua peraturan
pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2000
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Keputusan Presiden ini.
---
Pasal 11
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 107 Tahun 2000 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan
Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2007
INDONESIA
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
