Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD+

KEPPRES No. 19 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Membentuk Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas REDD+.

Pasal 2

Satgas REDD+ berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Pasal 3

Satgas REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia: - Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK); - Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+; - Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan; - Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable, reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya; - Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih; dan - Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas REDD+ berwenang untuk: - Mengoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait; - Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta memonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia; - Menerima, mengelola, menggunakan dan mengoordinasikan bantuan Internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan; - Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan; - Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Satgas REDD+ sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 terdiri atas: Ketua merangkap anggota : Kuntoro Mangkusubroto;depkumham.go.idSekretaris merangkap anggota : Heru Prasetyo; Anggota : 1. Anny Ratnawati; 1. Lukita Dinarsyah Tuwo; 1. Joyo Winoto; 1. Hadi Daryanto; 1. Masnellyarti Hilman; 1. M. Iman Santoso; 1. Agus Purnomo; 1. Nirarta Samadhi;

Pasal 6

- Untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3, Ketua Satgas REDD+ dapat membentuk Tim Kerja yang bekerja secara penuh waktu. - Tim Kerja bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Satgas REDD+.

Pasal 7

Satgas REDD+ secara bulanan atau sewaktu-waktu melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.

Pasal 8

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas REDD+ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 9

Satgas REDD+menyelesaikan tugas paling lambat tanggal 31 Desember 2010 atau dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2011. www.djpp.depkumham.go.id ---

Pasal 10

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2010 INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id www.djpp.depkumham.go.id