Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVENIA MENGENAI KERJASAMA EKONOMI, ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

KEPPRES No. 194 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Para Pihak harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi antar kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Pasal 2

Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebut dalam Persetujuan ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama.

Pasal 3

Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing Para Pihak demikian juga persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang akan disepakati oleh Para Pihak Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara serta persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati akan ditetapkan dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersendiri.

Pasal 4

Para pihak harus meningkatkan, mendukung dan memberikan fasilitas bagi perkembangan lebih lanjut atas kerjasama antar dua negara dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing, memungkinkan membentuk berbagai hubungan ekonomi antar lembaga-lembaga di kedua negara dan mengatasi setiap hambatan dalam kerjasama ini dengan persetujuan bersama.

Pasal 5

Dalam rangka pengembangan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi Para Pihak akan mendorong saling tukar informasi, khususnya mengenai peraturan perundang-undangan di masing-masing negara ataupun informasi lainnya yang menjadi kepentingan bersama.

Pasal 6

1. Setiap Hak-hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dibawa oleh salah satu Pihak untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan di bawah Persetujuan ini akan tetap milik Pihak tersebut. Meskipun demikian, Pihak tersebut harus menjamin bahwa Hak-hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) tersebut tidak berasal dari pelanggaran terhadap setiap hak-hak Pihak Ketiga yang sah.
2. Hak-hak untuk memperoleh HAKI dari kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh salah satu Pihak selama pelaksanaan Persetujuan ini, akan tetap merupakan hak dari Pihak yang membuat kemajuan-kemajuan tersebut.
3. Hak-hak untuk memperoleh HAKI dari kemajuan-kemajuan yang dibuat oleh kedua Pihak secara bersama-sama selama pelaksanaan dari Persetujuan akan tetap merupakan hak kedua Pihak secara bersama-sama. Kedua Pihak akan diizinkan untuk menggunakan HAKI tersebut untuk maksud penelitian dan pengembangan yang dibebaskan dari royalti. Jika HAKI digunakan untuk tujuan komersial oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Para Pihak berhak mendapatkan royalti dari pemanfaatan HAKI tersebut atas dasar sumbangan masing-masing Pihak terhadap HAKI tersebut.

Pasal 7

Para Pihak sepakat membentuk Komisi Bersama untuk mempelajari pelaksanaan Persetujuan ini, mambahas hal-hal yang mungkin timbul dari pelaksanaan Persetujuan ini dan membuat rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari Persetujuan ini.
Komisi Bersama ini akan bertemu, apabila dianggap perlu melalui persetujuan bersama, di INDONESIA atau Slovenia. Komisi Bersama ini akan, apabila dianggap perlu, membentuk kelompok-kelompok kerja dan menunjuk para ahli dan penasehat untuk menghadiri pertemuan.

Pasal 8

1. Para Pihak akan, sesuai persetujuan-persetujuan internasional yang diterima oleh mereka dan UNDANG-UNDANG serta peraturan masing-masing negara memberikan bantuan satu sama lain dalam mengorganisir pameran-pameran, eksibisi-eksibisi khusus dan kegiatan promosi.
2. Para Pihak menyetujui membebaskan bea pabean dan bea-bea semacam lainnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku dari Para Pihak, atas impor dari:
a. bahan-bahan promosi, contoh-contoh yang berasal dari salah satu negara Para Pihak serta bahan-bahan yang diperoleh dari negara tersebut salah satu Para Pihak pada kesempatan kompetisi, pameran dan acara-acara lainnya;
dan

b. barang-barang dan peralatan untuk pameran dan eksibisi, yang tidak dimaksudkan untuk dijual.

Pasal 9

Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan, melalui saluran diplomatik, bahwa persyaratan konstitusional masing-masing untuk berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.

Pasal 10

Persetujuan ini akan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya kecuali salah satu Pihak mengakhirinya dengan memberitahukan secara tertulis paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya Persetujuan ini.

Pasal 11

1. Berakhirnya Persetujuan ini tidak mempengaruhi keabsahan dan berlakunya setiap pengaturan dan/atau kontrak yang diadakan berdasarkan Persetujuan ini sampai selesainya pengaturan dan/atau kontrak tersebut.
2. Salah satu Pihak dapat mengusulkan amandemen secara tertulis terhadap Persetujuan ini. Setiap amandemen yang disetujui oleh Para Pihak akan disahkan sesuai Pasal 9.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT di pada tanggal 1997, rangkap dua dalam bahasa INDONESIA, Slovenia dan Inggris, semua naskah mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terdapat perbedaan mengenai penafsiran Persetujuan ini, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA:
REPUBLIK SLOVENIA:
ttd.
ttd.
SOEMADI D.M. BROTODININGRAT VOJKA RAVBAR DIREKTUR JENDERAL HUBUNGAN SEKRETARIS NEGARA EKONOMI LUAR NEGERI KEMENTERIAN HUBUNGAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI EKONOMI DAN PENGEMBANGAN

REPUBLIK SLOVENIA