(1) Membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Tim Nasional;
(2) Tim Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada PRESIDEN.
Keputusan Presiden Nomor 198 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN TIM NASIONAL REFORMASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
Pasal 1
Pasal 2
Tugas pokok Tim Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
a. Menghimpun pemikiran tentang transformasi ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta perkiraan dampak globalisasi terhadap berbagai aspek kehidupan bangsa;
b. Melakukan telaah dan pengkajian terhadap perkembangan global jangka menengah dan panjang dalam bidang ekonomi, politik, hukum, sosial dan budaya serta berbagai peluang dan dampak terhadap kepentingan nasional;
c. Manyusun makalah (konsepsi) kebijaksanaan (policy papers) tentang perkiraan arah perkembangan transformasi tersebut untuk disampaikan kepada PRESIDEN;
d. Merumuskan rekomendasi serta pemikiran tentang upaya untuk mendorong transformasi bangsa menuju masyarakat madani.
BAB II …
Pasal 3
(1) Tim Nasional terdiri dari Pelindung, Dewan Penasehat dan Tim Pelaksana yang susunannya sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan PRESIDEN ini;
(2) Untuk memperlancar kegiatan sehari-hari, Tim Nasional dibantu oleh Sekretariat;
(3) Apabila dipandang perlu, guna memperlancar pelaksanaan tugas Tim Nasional, Ketua Tim dapat membentuk Tim Sekretariat;
Pasal 4
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan pada Anggaran Sekretariat Wakil
serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat;
Pasal 5 …
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
