Langsung ke konten

PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA

KEPPRES No. 2 Tahun berlaku

Ditetapkan: 2013-01-10

Pasal 1

Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International

Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Pasal 2

Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada

International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Pasal 3

Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

### Pasal 4...

---

Pasal 4

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 2013

INDONESIA,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,

Bistok Simbolon