Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International
Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Ditetapkan: 2013-01-10
Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International
Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 tunduk pada ketentuan yang berlaku pada
International Institute for Democracy and Electoral Assistance.
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
### Pasal 4...
---
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon