Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1980 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA NEGARA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1979/1980

KEPPRES No. 2 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1979/1980 sebagaimana telah disahkan dan diundangkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1979 (Lampiran III) diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana termuat dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut dari yang tertera dalam ayat (1) pasal ini sampai ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing- masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana termuat dalam Lampiran C. 1 sampai dengan C.27 Keputusan PRESIDEN ini.

Pasal 2

(1) Pergeseran jumlah-jumlah dalam dan atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan termaksud dalam Pasal 36 ayat (1), (2), (3),(4), (5), (6), (7), (8), dan (9) Keputusan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 1979.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) pasal ini. diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai. daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, SOEHARTO