Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1983 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA PADA PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I TIMOR TIMUR MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

KEPPRES No. 2 Tahun 1983 berlaku

Pasal 1

Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tenaga Honorer, adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1982 telah nyata bekerja pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 2

Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini, terhitung mulai tanggal 1 April 1982 diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri yang diperbantukan pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur.

Pasal 3

Pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan atas dasar pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan ketentuan serendah-rendahnya berpangkat Juru Muda Golongan ruang I/a.

Pasal 4

Masa kerja untuk penetapan gaji pokok dan penetapan pensiun dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 4 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1979 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3132).

Pasal 5

(1) Pengangkatan Tenaga Honorer sebagaimana dimaksud Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(2) Mutasi kepegawaian selanjutnya bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.

Pasal 7

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1982.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 1983 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO