Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1984 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK

KEPPRES No. 2 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 12 Januari 1984 jam 00.00 W.I.B harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter ditetapkan sebagai berikut :

a. Avigas Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah)
b. Avtur Rp. 300,- (Tiga Ratus Rupiah)
c. Bensin Super Rp. 400,- (Empat Ratus Rupiah)
d. Bensin Premium Rp. 350,- (Tiga Ratus Lima Puluh Rupiah) www.djpp.kemenkumham.go.id

e. MinyakTanah Rp. 150,- (Seratus Lima Puluh Rupiah)
f. Minyak Solar Rp. 220,- (Dua Ratus Dua Puluh Ratus Rupiah)
g. Minyak Diesel Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah)
h. Minyak Bakar Rp. 200,- (Dua Ratus Rupiah)

Pasal 2

Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11Januari 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Ttd, SOEHARTO

www.djpp.kemenkumham.go.id