Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1987 tentang BESARNYA ONGKOS NAIK HAJI TAHUN 1987/1988

KEPPRES No. 2 Tahun 1987 berlaku

Pasal 1

(1) Untuk musim Haji Tahun 1987/1988 besarnya Ongkos Naik Haji dengan pesawat udara adalah sebesar Rp. 4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) termasuk uang bekal kembali untuk jamaah sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
(2) Pembayaran Ongkos Naik Haji tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan sebagai berikut :

Apabila pembayarannya dilakukan dalam bulan :

Pebruari 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.457.000,-

Maret 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.492.000,-

April 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.526.000,-

Mei 1987 jumlahnya adalah : Rp. 4.560.000,-
(3) Penyetoran uang muka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau penyetoran penuh Ongkos Naik Haji melalui Bank-Bank penyelenggara dan mendaftarkan diri di Koordinator Urusan Haji (Koruhaj) Tingkat II setempat dapat dimulai pada tanggal 26 Januari 1987 dan hari terakhir penutupan setoran uang muka atau setoran Ongkos Haji ditetapkan pada tanggal 31 Maret 1987.

(4) Mereka yang berhasrat untuk menunaikan ibadah haji dengan pesawat udara, selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 1987 harus sudah membayar sedikitnya setoran di muka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah mendaftarkan diri di Koruhaj Tingkat II setempat dengan pengertian bahwa sisa dari jumlah tersebut harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 5 Juni 1987.

Pasal 2

(1) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang pada tanggal 5 Juni 1987 ternyata belum/tidak dapat melunasi setoran Ongkos Naik Haji-nya, maka keberangkatannya dinyatakan batal dan uang setoran di muka yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong sebesar 1% (satu perseratus) dari jumlah Rp.
4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yaitu Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk ongkos administrasi dan penggantian kerugian akibat pembatalan tersebut.
(2) Calon Jamaah Haji dengan pesawat udara yang karena sesuatu hal di luar kekuasaan sendiri tidak jadi berangkat melaksanakan ibadah haji dan pembatalannya terjadi setelah tanggal 5 Juni 1987, maka jumlah Ongkos Naik Haji yang telah disetor akan dikembalikan seluruhnya setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah).

Pasal 3

Jumlah Jamaah Haji Tahun 1987 tidak dibatasi sepanjang pengangkutan memungkinkan.

Pasal 4

Ketentuan lain yang diperlukan sebagai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama.

Pasal 5

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 26 Januari 1987

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO