Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU BUKU PELAJARAN AGAMA

KEPPRES No. 2 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

a. Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah buku-buku pelajaran Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa dan Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.

Pasal 3

Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 2