Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BUKU BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU BUKU PELAJARAN AGAMA
Pasal 1
Pasal 2
a. Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah buku-buku pelajaran Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Luar Biasa dan Perguruan Tinggi/Universitas termasuk buku pelajaran Sekolah Kejuruan yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Kitab Suci dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah kitab suci agama beserta terjemahan/tafsirnya dan buku-buku pelajaran agama yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
Pasal 3
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 2
