Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DUA PULUH TIGA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 18-1994

KEPPRES No. 2 Tahun 1995 berlaku

Pasal 49

Departemen Keuangan sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 50

Tugas pokok Departemen Keuangan adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan.

Pasal 51

Departemen Keuangan terdiri dari:

1. Menteri;

2. Sekretariat Jenderal;

3. Inspektorat Jenderal;

4. Direktorat Jenderal Anggaran;

5. Direktorat Jenderal Pajak;

6. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

7. Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

8. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan;

9. Badan Pengawas Pasar Modal;

10. Badan Analisa Keuangan dan Moneter;

11. Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;

12. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;

13. Badan Akuntansi Keuangan Negara;

14. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan;

15. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 52

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan dan Hubungan Kerjasama Luar Negeri;

2. Biro Kepegawaian;

3. Biro Keuangan;

4. Biro Perlengkapan;

5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;

7. Biro Umum.

Pasal 53

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;

2. Inspektur Kepegawaian;

3. Inspektur Keuangan;

4. Inspektur Perlengkapan;

5. Inspektur Anggaran;

6. Inspektur Pajak;

7. Inspektur Bea dan Cukai;

8. Inspektur Umum.

Pasal 54

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Pembinaan Anggaran I;

3. Direktorat Pembinaan Anggaran II;

4. Direktorat Pembinaan Anggaran III;

5. Direktorat Pembinaan Kekayaan Negara;

6. Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara;

7. Direktorat Tata Usaha Anggaran;

8. Direktorat Dana Luar Negeri;

9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Anggaran.

Pasal 55

Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;

3. Direktorat Peraturan Perpajakan;

4. Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;

5. Direktorat Pajak Penghasilan;

6. Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;

7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;

8. Direktorat Pemeriksaan Pajak;

9. Pusat Penyuluhan Perpajakan;

10. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.

Pasal 56

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai;

3. Direktorat Pabean;

4. Direktorat Tarif dan Harga;

5. Direktorat Cukai;

6. Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;

7. Direktorat Verifikasi;

8. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;

9. Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.

Pasal 57

Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Perusahaan Industri;

3. Direktorat Perusahaan Jasa Keuangan;

4. Direktorat Perusahaan Jasa Umum;

5. Direktorat Perusahaan Pertanian dan Kehutanan;

6. Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 57a

Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal

2. Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;

3. Direktorat Asuransi;

4. Direktorat Dana Pensiun;

5. Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman;

6. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;

7. Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.

Pasal 58

Badan Pengawas Pasar Modal terdiri dari:

1. Ketua;

2. Sekretariat Badan;

3. Biro Hukum;

4. Biro Pengelolaan Investasi dan Riset;

5. Biro Transaksi dan Lembaga Efek;

6. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan I;

7. Biro Penilaian Keuangan Perusahaan II.

Pasal 59

Badan Analisa Keuangan dan Moneter terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;

2. Biro Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

3. Biro Analisa Moneter;

4. Biro Analisa Keuangan Daerah;

5. Biro Pengkajian Ekonomi dan Keuangan.

Pasal 59a

Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;

2. Biro Pembebasan Pungutan Negara;

3. Biro Pengembalian Pungutan Negara;

4. Biro Pengembangan Aplikasi Komputer;

5. Biro Dukungan Teknis dan Standardisasi Komputer.

Pasal 59b

Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;

2. Biro Informasi dan Hukum;

3. Biro Piutang Negara Perbankan;

4. Biro Piutang Negara Non Perbankan;

5. Biro Lelang Negara;

6. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 59c

Badan Akuntansi Keuangan Negara terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;

2. Biro Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;

3. Biro Pembinaan Sistem Akuntansi Negara;

4. Biro Perhitungan Anggaran Negara;

5. Biro Tata Usaha Inventaris Kekayaan Negara;

6. Biro Pengolahan Data Akuntansi.

Pasal 60

Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;

2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai;

3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran;

4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan;

5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai;

6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum.

Pasal 61

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang dikoordinasikan oleh Perwakilan Departemen Keuangan di Wilayah.

Pasal 180

Departemen Sosial sebagai bagian dari Pemerintahan Negara, dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 181

Tugas pokok Departemen Sosial adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 182

Departemen Sosial terdiri dari:

1. Menteri;

2. Sekretariat Jenderal;

3. Inspektorat Jenderal;

4. Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial;

5. Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial;

6. Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial;

7. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;

8. Pusat;

9. Instansi Vertikal di Wilayah.

Pasal 183

Sekretariat Jenderal terdiri dari:

1. Biro Perencanaan;

2. Biro Kepegawaian;

3. Biro Keuangan;

4. Biro Perlengkapan;

5. Biro Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha;

6. Biro Hukum;

7. Biro Organisasi dan Tatalaksana.

Pasal 184

Inspektorat Jenderal terdiri dari:

1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;

2. Inspektur Kepegawaian;

3. Inspektur Keuangan dan Perlengkapan;

4. Inspektur Pengembangan Kesejahteraan Sosial;

5. Inspektur Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Pasal 185

Direktorat Jenderal Bina Kesejahteraan Sosial terdiri:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Penyuluhan dan Bimbingan Sosial;

3. Direktorat Bina Masyarakat Terasing;

4. Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia;

5. Direktorat Urusan Kepahlawanan dan Perintis Kemerdekaan;

6. Direktorat Bina Karang Taruna.

Pasal 186

Direktorat Jenderal Bina Rehabilitasi Sosial terdiri:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Rehabilitasi Penyandang Cacat;

3. Direktorat Rehabilitasi Anak Nakal dan Korban Narkotika;

4. Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial.

Pasal 187

Direktorat Jenderal Bina Bantuan Sosial terdiri dari:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal;

2. Direktorat Bina Sumbangan Sosial;

3. Direktorat Bantuan Kesejahteraan Sosial;

4. Direktorat Urusan Korban Bencana;

5. Direktorat Bina Organisasi Sosial.

Pasal 188

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial terdiri dari:

1. Sekretariat Badan;

2. Pusat Penelitian Permasalahan Kesejahteraan Sosial;

3. Pusat Penelitian dan Pengembangan Usaha Kesejahteraan Sosial.

Pasal 189

Pusat terdiri dari:

1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai dan Tenaga Sosial;

2. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.

Pasal 190

Instansi Vertikal terdiri dari Kantor Wilayah Departemen Sosial di Wilayah."

Pasal II

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Januari 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO