PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI TEBING TINGGI, KEJAKSAAN NEGERI
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
**(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berkedudukan di**
Tebing Tinggi.
**(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Lima Puluh berkedudukan di**
Lima Puluh.
**(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Boroko berkedudukan di Boroko.**
Pasal...
---
Pasal 2
**(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi meliputi wilayah**
Kabupaten Empat Lawang.
**(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Lima Puluh meliputi wilayah**
Kabupaten Batu Bara.
**(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Boroko meliputi wilayah**
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Pasal 3
**(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, maka**
Kabupaten Empat Lawang dikeluarkan dari daerah hukum
Kejaksaan Negeri Lahat.
**(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lima Puluh, maka**
Kabupaten Batu Bara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan
Negeri Kisaran.
**(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Tebing Boroko, maka**
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dikeluarkan dari daerah
hukum Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Pasal 4
**(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup**
kewenangan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat
Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan
Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
**(2) Perkara...**
---
**(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup**
kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran
tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan
diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.
**(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup**
kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan
Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri
Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan
dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan,
dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri
Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri
Boroko, dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata
kerja Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh,
dan Kejaksaan Negeri Boroko, ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
### Pasal 7 ...
---
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
Bistok Simbolon
