Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI TOBA ASAHAN, WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO, DAN WILAYAH SUNGAI JRATUNSELUNA

KEPPRES No. 2 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dalam pengusahaan sumber daya air permukaan dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna.

Pasal 2

Pengusahaan sumber daya air permukaan dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH No\nor 46 Tahun 2010 ten tang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan perundang-undangan bidang sum ber daya air. Pasal 3 ... www.bphn.go.id

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 Januari 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO www.bphn.go.id