(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di
I{aimana.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
berkedudukan di Taliwang.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri I(aimana berkedudukan di
I{aimana.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
berkedudukan di Taliwang.
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana meliputi
wilayah l{abupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat
meliputi wilayah I{abupaten Sumbawa Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
(1) Dengan terbentuknya l{ejaksaan Negeri ltaimana, maka
Kabupaten I(aimana dikeluarkan dari daerair hukum
I{ejaksaan Negeri Fak-Fak.
(2) Der:gan...
---
PRESIDEN
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat,
maka Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari
daerah hukum Iiejaksaan Negeri Sumbawa.
(1) Pada saat i(eputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah I(abupaten Kaimana, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oieh Kejaksaan Negeri Fak-Fak sampai dengan
dilantiknya l(epala Kejaksaan Negeri Kaimana; dan
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
I(ejaksaan Negeri Fak-Fak.
(2) Pada saat l(eputusan Presiden ini ditetapkan,
penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di
wilayah l(abupaten Sumbarva Barat, berlaku ketentuan
sebagai berikr-rt:
- belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani
oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sampai dengan
dilantikn)'a Kepala I(ejaksaan Negeri Sumbarva Barat;
dan
---
PRESI DEN
4
- telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh
Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan,
pembinaan, dan pelaksanaan tugas, we\nrenang, serta fungsi
I(ejaksaan Negeri l{aimana dan I(ejaksaan Negeri Sumbarva
Barat clibebankan pada anggaran l(ejaksaan Republik
indonesia.
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, sLisunan
organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri I(aimana dan
Kejaksaan Negeri Sumbar"va Barat ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat perseturjuan dari menteri _yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal
---
PRESIDEN
o
I{eputusan Presiden ini mulai berlaku, pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jal<arta
pada tanggal 25 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLII( iNDONESIA,
ftd
Sarlirran sesuai dengan aslinya
Depuri.Biothis{qli tik, Hukum, dan l{eamanan,
, : ,4al
' -1 , \.-.: ii 1;
syah Lubis