I
Satgas Garudd Karhutla Australia bertugas selama
I
I
jangka waktu 1 1 (satu) bulan dan dapat diubah
berdasarkan kdputusan Pemerintah Republik Indonesia
dengan mem~erhatikan kepentingan Pemerintah
Australia.
Pasal ...
---
I
IPRESlDEN
REPUBLIK INDONESlA
I
4
, Pasal 5
I
Menteri Luar Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah
I
Australia guna I mendukung pengiriman, pelaksanaan,
dan pengernbalian Satgas Garuda Karhutla Australia.
I Pasal 6
I
Menteri PertahJnan memberikan dukungan administrasi
I
Satgas Garuda Karhutla Australia.
I Pasal 7
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaksanakan
penyiapan,· pengmman,I · · pe1aksanaan, ct an pengem:balian
I
Satgas Garuda Karhutla Australia.
I
I
i Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tu gas
Satgas Garudal Karhutla Australia dibebankan pad a
Bagian Anggara~ Kementerian Pertahanan.
### Pasal 9 I
Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan
pelaksanaan Kiputusan Presiden ini kepada Presiden
melalui Menteril Luar Negeri, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
I
I
Pasal ...
---
### REPUBLIK INDONESIA
5