Susunan keanggotaan Komite Privatisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
Bidang Ketua Menteri Koordinator
merangkap Perekonomian;
Anggota
Wakil Ketua Menteri Badan Usaha Milik Negara;
merangkap
Anggota
Anggota 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Teknis yang membidangi
Perseroan usaha Perusahaan
(Persero) melakukan kegiatan
usaha;
1. Wakil Menteri Keuangan; dan
1. Wakil .
SK No 082867 A
---
PRESIDEN
-4
1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik
Negara I dan/atau Wakil Menteri
Badan Usaha Milik Negara I[, sesuai
dengan portofolio Pembinaan
Perusahaan Perseroan (Persero).
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
