PERUBAHAN NAMA PENGADILAN NEGERI RANAI MENJADI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Nama Pengadilan Negeri Ranai yang berkedudukan di Ranai
diubah menjadi Pengadilan Negeri Natuna.
Pasal 2
Daerah hukum Pengadilan Negeri Natuna meliputi wilayah
Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas,
Provinsi Kepulauan Riau.
Pasal 3
Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Natuna, yang telah diperiksa
tapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, tetap
diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai.
Pasal 4
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai
akibat pelaksanaan Keputusan Presiden ini, bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada anggaran
Mahkamah Agung.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Keputusan
Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
### Pasal 6...
SK No 155274A
---
PRESIOEN
Pasal 6
Keputusarr Prcsiden ini mulai berlaku padaL tang4al
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 .Januari 2023
PRESIDEN REPUBLITi INDONESIA,
ttd.
Salinan scsuai dcngan aslinya
UPUtsLIK INDONESIA
Pcrundang-undangan
inistrasi I Iukum,
il na Djam:rn
SK No l55l(r9 A
