Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN DEWAN FEDERAL SWISS MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN TIMBAL BALIK ATAS PENANAMAN MODAL (AGREEMENT BETWEEN THE SWISS FEDERAL COUNCIL AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA ON THE PROMOTION AND RECIPROCAL PROTECTION OF INVESTMENTS)
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetqjuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreem.ent betueen the Swiss Federal Council and the Gouemment of tle Republic of INDONESIA on tte Promotion and Reciproml Protection of Inuestm.entsl yang telah ditandatangani pada tanrggal24 Mei 2022 di Davos, Swiss.
Mengingat MENETAPKAN
(2) Salinan...
ffi
(21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement betuepn tle Suiss Federal Council and tle Gouernment of the Republic of INDONESIA on the Promotion and Reciprocal Protection of Inuestmentsl dalam bahasa INDONESIA, bahasa Prancis, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan " Agreement betuteen tle Gouernment of tle Republic of INDONESIA and tle Gouemment of tle &oiss Confederation @n@ming tle Enauragement and the Reciprom.l Protection of Inuestments" (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1976), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
Pasal 3
ini mulai berlaku pada tanggal Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
-4 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Jarruari2O24 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan trasi Hukrrm,
lvanna Djaman * s
