Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN JAKSA

KEPPRES No. 20 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan jaksa diberikan tunjangan Jabatan jaksa tiap bulan.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah :
a. bagi Jaksa Agung Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebulan.
b. bagi Jaksa Agung Muda Rp 80.000,- (Delapan puluh ribu rupiah) sebulan.
c. bagi Jaksa yang digaji menurut Golongan IV Rp 60.000,(Enam puluh ribu

rupiah) sebulan.
d. Bagi Jaksa yang digaji menurut Golongan III Rp 45.000,(Empat puluh lima ribu rupiah) sebulan
e. bagi Jaksa yang digaji menurut Golongan II Rp 30.000,(Tiga puluh ribu rupiah) sebulan.

Pasal 2

Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diangkat menjadi Jaksa pada instansi Kejaksaan diberikan tunjangan jabatan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Jaksa yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai jaksa karena diangkat dalam jabatan yang bersifat administratif atau jabatan lain, tidak berhak menerima tunjangan jabatan jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 5

Pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 1972.

Pasal 6

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Maret 1977.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.

SOEHARTO