(1) Koordinasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di daerah dilakukan oleh Team Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan di Daerah yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Team ;
(2) Team sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas pokok, membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di dalam mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan Pusat dan Daerah di Wilayah yang bersangkutan dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1981 tentang KOORDINASI PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a. Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I berkedudukan sebagai Ketua merangkap Anggota ;
b. Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi berkedudukan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan berkedudukan sebagai Anggota ;
d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan berkedudukan sebagai Anggota ;
e. Kepala Cabang Bank INDONESIA berkedudukan sebagai Anggota ;
f. Kepala Sekretariat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I berkedudukan sebagai Sekretaris.
(2) Di dalam menjalankan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), atas petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat l ,Team dapat meminta kehadiran Kepala Kantor Wilayah dan atau Pemimpin Proyek serta pej abat-pejabat lainnya yang bersangkutan.
Pasal 3
Jika dipandang perlu Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat MEMUTUSKAN untuk diadakan penelitian dan atau penyelidiKan pada instansi dan atau proyekproyek yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Team dapat meminta bahan atau keterangan dari Instansi-instansi Vertikal di Wilayah propinsi Daerah Tingkat 1 yang bersangkutan,
(2) Jika dipandang perlu Team dapat mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan atau instansi yang berwenang di bidang pengawasan untuk mengadakan penyelidikan dan atau pemeriksaan setempat pada lokasi-lokasi proyek pembangunan dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 5
Dalam hal yang menyangkut pelaksanaan tugas Operasi Tertib sebagaimana dimaksud dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1977 di daerah yang bersangkutan, maka atas petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Team dapat meminta bantuan Pelaksana Khusus Daerah dan atau aparat penegak hukum di daerah.
Pasal 6
(1) Team menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua Team atau WakiInya.
(2) Rapat koardinasi Team sabagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara berkala sediki-dikitnya 1(satu) kali dalam sebulan dan sewaktu-waktu menurut kebutuhan.
(3) Rapat koordinasi Team sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) secara terbatas dan sewaktu-waktu dapat dihadiri oleh pejabat-pejabat dari instansi lainnya yang bersangkutan,
Pasal 7
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 MEMUTUSKAN serta MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh aparat-aparat pengawasan yang ada di Daerah.
Pasal 8
(1) Penelitian dan atau penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata Cara penelitian dan atau penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan petunjuk Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 9
(1) Team wajib membuat laporan secara berkala dan sewaktu-waktu tentang hasil-hasil kegiatannya serta saran-saran penyelesaian atau penanggulangan masalah-masalah yang ditemukan
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Menteri atau Ketua/Kepala lembaga yang bersangkutan dengan tembusan kepada
a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang mengenai bidang pelaksanaan pembangunan ;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, sepanjang mengenai bidang penertiban aparatur;
c. Menteri Dalam Negeri.
(3) Bentuk Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara.
Pasal 10
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I bertanggung jawab atas pelaksanaan dan atau penyelesaian masalah-masalah yang di Laporkan oleh Team sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan petunjuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup dan atau Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara setelah berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan Instansi yang bersangkutan,
(2) Tindak lanjut atas Laporan tersebut dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada :
a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang menyangkut bidang pelaksanaan pembangunan;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sepanjang menyangkut bidang penertiban aparatur.
(3) Laporan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri atau Kepala/Ketua Lembaga yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat daerah dilaporkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada ;
a. Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup sepanjang menyangkut bidang pelaksanaan pembangunan yaitu pelaksanaan proyek-proyek dan atau program-program pembangunan ;
b. Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara sepanjang menyangkut bidang penertiban aparatur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri atau Ketua/ Kepala Lembaga yang bersangkutan serta Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
Biaya Sekretariat Team dibebankan pada anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat I.
Pasal 13
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal, 16 Mei 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
