Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN REVISED BASIC AGREEMENT ON ASEAN INDUSTRIAL JOINT VENTURES

KEPPRES No. 20 Tahun 1988 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Revised Basic Agreement on ASEAN Industrial Joint Ventures yang telah ditandatangani di Manila, Pilipina pada tanggal 15 Desember 1987, sebagai hasil perundingan di antara Delegasidelegasi Negara-negara Anggota ASEAN yang terdiri dari Brunei Darussalam, Republik INDONESIA, Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juni 1988

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 13