Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990 tentang HARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI

KEPPRES No. 20 Tahun 1990 berlaku

Pasal 1

Terhitung mulai tanggal 25 Mei 1990 jam 00.00 WIB harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% (sepuluh persen), ditetapkan sebagai berikut:

a. Avigas Rp. 330,- (Tiga ratus tiga puluh rupiah);

b. Avtur Rp.330,- (Tiga ratus tiga puluh rupiah);

c. Bensin Premium Rp. 450.- (Empat ratus lima puluh rupiah);

d. Minyak Tanah Rp. 190,- (Seratus sembilan puluh rupiah);

e. Minyak Solar Rp. 245,- (Dua ratus empat puluh rupiah);

f. Minyak Diesel Rp. 235,- (Dua ratus tiga puluh lima rupiah);

g. Minyak bakar Rp. 220,- (Dua ratus dua puluh rupiah);

Pasal 2

Menugasi Menteri Pertambangan dan Energi untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini dengan tertib.

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO