Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang PENCABUTAN KEPPRES 42-1996 TENTANG PEMBATALAN MOBIL NASIONAL

KEPPRES No. 20 Tahun 1998 berlaku

Pasal 1

Mencabut Keputusan

Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.

Pasal 2

Dengan pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Kendaraan Bermotor Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 …

Pasal 3

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO