Mencabut Keputusan
Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.
Mencabut Keputusan
Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional.
Dengan pencabutan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1996 tentang Pembuatan Mobil Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Kendaraan Bermotor Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 …
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO