Langsung ke konten

PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI

KEPPRES No. 20 Tahun 1999 berlaku

Ditetapkan: 1999-01-01

Pasal 1

Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri yang selanjutnya

dalam Keputusan Presiden ini disingkat STAHN sebagai Perguruan

Tinggi di lingkungan Departemen Agama yang berlokasi di Denpasar.

Pasal 2

STAHN dipimpin oleh Ketua STAHN yang berkedudukan di bawah dan

bertanggungjawab langsung kepada Menteri Agama.

Pasal 3

STAHN mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan

profesional dan/atau akademik di bidang ilmu pengetahuan agama

Hindu.

Pasal 4

Organisasi STAHN terdiri dari :

  • Unsur Pimpinan : Ketua dan Pembantu Ketua;
  • Senat STAHN;
  • Unsur …

---

PRESIDEN

  • Unsur Pelaksana Akademik;
  • Unsur Pelaksana Administratif;
  • Unsur Penunjang.

Pasal 5

Pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan dan pembinaan secara fungsional

dilaksanakan oleh Menteri Agama, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja STAHN

ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis

dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan

dan Pendayagunaan Aparatur Negara.

Pasal 7

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Akademi Pendidikan Guru

Agama Hindu Negeri di Denpasar diintegrasikan ke dalam STAHN di

Denpasar.

### Pasal 8 …

---

PRESIDEN

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Maret 1999

INDONESIA,

ttd.