Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DEPOK, PENGADILAN NEGERI

KEPPRES No. 20 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Membentuk Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura masing- masing berkedudukan di Kota Depok, di Kota Agung, dan di Siak Sri Indrapura.

Pasal 2

**(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Depok meliputi wilayah** Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. **(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung meliputi** wilayah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. **(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura** meliputi wilayah Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pasal 3

**(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Depok, maka** wilayah Kota Depok dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong. **(2) Dengan …** --- PRESIDEN **(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Kota Agung, maka** wilayah Kabupaten Tanggamus dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kalianda. **(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,** maka wilayah Kabupaten Siak dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pasal 4

**(1) Pengadilan Negeri Depok termasuk dalam daerah hukum** Pengadilan Tinggi Bandung. **(2) Pengadilan Negeri Kota Agung termasuk dalam daerah** hukum Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. **(3) Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura termasuk dalam** daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Pasal 5

**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong. **(2) Perkara …** --- PRESIDEN **(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda. **(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.

Pasal 6

**(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Depok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Cibinong, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Depok. **(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Kota Agung yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kalianda, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Agung. 1. Perkara … --- PRESIDEN **(3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup** kewenangan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

Pasal 7

Pembiayaan yang diperlukan dalam pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8

Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Pasal … --- PRESIDEN

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Lambock V. Nahattands