Langsung ke konten

TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN

KEPPRES No. 20 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

**(1) Membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi** Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut TEPRA, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: A. Tim Pengarah 1. Ketua : Menteri Keuangan 1. Wakil Ketua : Sekretaris Kabinet 1. Anggota : a. Menteri Dalam Negeri; - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; - Jaksa ... --- - Jaksa Agung; - Kepala Staf Kepresidenan. B. Tim Pelaksana 1. Ketua : Wakil Menteri Keuangan 1. Wakil Ketua I : Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 1. Wakil Ketua II : Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 1. Sekretaris : Deputi I Kantor Staf Presiden 1. Wakil : Staf Ahli Menteri Keuangan Sekretaris Bidang Pengeluaran Negara 1. Anggota : a. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung; - Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; - Direktur Jenderal Perimbangan Keuang- an, Kementerian Keuangan; - Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; - Direktur ... --- - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; - Deputi II Kantor Staf Presiden; - Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; - Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; - Deputi ... --- - Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; - Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet. **(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, TEPRA dibantu** Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana. **(3) Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA** ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.

Pasal 2

TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas: - menerima, memonitor, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; - memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan- hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; - melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada Presiden tentang realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; - membangun ... --- - membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan tepat waktu; dan - mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pasal 3

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, TEPRA dapat: - meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan program pemerintah; - meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang dipandang perlu.

Pasal 4

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas TEPRA, para Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, pimpinan Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya: - menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan realisasi anggaran dan program Pemerintah; - menyampaikan ... --- - menyampaikan segala dokumen dan data yang diperlukan oleh TEPRA; - menentukan pejabat yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan dan koordinasi dengan TEPRA; - menyampaikan laporan perkembangan realisasi anggaran dan program pemerintah secara berkala di minggu pertama setiap bulannya kepada TEPRA sesuai dengan tata cara yang ditentukan dan selanjutnya untuk dilaporkan kepada Presiden, dengan tembusan Sekretaris Kabinet; dan - melaporkan hambatan-hambatan dalam merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada TEPRA.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 6

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah. ### Pasal 8 ... ---

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2015 INDONESIA, ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Bidang Perekonomian, ttd. Agustina Murbaningsih