KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 1
Data dan Informasi Geospasial yang dapat dilakukan bagi
pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam
kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah
sebagaimana tercanturn dalam Peraturan Presiden Nomor 9
Tahun 2016.
Pasal 2
Data dan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 diperuntukan untuk pemegang akses yang terdiri
atas:
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kepala Badan Informasi Geospasial;
- Menteri atau pimpinan lembaga;
- Gubernur...
---
PRESIDEN
-3
f, Gubernur; dan
- Bupati/Wali Kota.
Pasal 3
Kewenangan akses Data dan Informasi Geospasial yang dapat
dilakukan bagi pakai melalui Jaringan Informasi Geospasial
Nasional dalam kegiatan percepatan pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta, berupa:
- Mengunduh : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan
mengunduh dan melihat Data dan Informasi
Geospasial secara langsung melalui
Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
- Melihat : yaitu pemegang akses memiliki kewenangan
melihat Data dan Informasi Geospasial
secara langsung melalui Jaringan Informasi
Geospasial Nasional;
- Tertutup : yaitu pemegang akses tidak memiliki
kewenangan mengunduh dan melihat Data
dan Informasi Geospasial.
Pasal 4
Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
dan Kepala Badan Informasi Geospasial, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh dan Melihat.
### Pasal 5...
---
PRESIDEN
4
Pasal 5
**(1) Menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, dan**
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf e, huruf f, dan huruf g memiliki kewenangan akses
untuk Mengunduh, Melihat, dan/atau Tertutup.
**(2) Kewenangan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Selaku Ketua Tim Percepatan Kebijakan
Satu Peta.
Pasal 6
**(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab
terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial.
**(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk
melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial
melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Pasal 7
Dalam hal Jaringan Informasi Geospasial Nasional tidak
beroperasi, penyebarluasan Data dan Informasi Geospasial
dilakukan tanpa melalui Jaringan Informasi Geospasial
Nasional.
### Pasal 8...
---
PRESIDEN
5
Pasal 8
Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ng Perekonomian,
