Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi;
- Penanggung Jawab Bidang Acara Persidangan dan
Registrasi;
- Penanggung Jawab Bidang Penyelenggara Acara
WIP;
- Penanggung Jawab Bidang Media dan Hubungan
Masyarakat;
- Penanggung Jawab Bidang Program Pendamping;
dan
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan.
### Pasal 11 . ..
SK No 101344 A
---
PRESIDEN
,
### Pasal 1 1
(1) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Substansi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
huruf a terdiri atas:
- Ketua Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
- Wakil Ketua Menteri Sosial;
- Anggota 1'. Menteri Kesehatan;
1. Menteri Kelautan dan
Perikanan;
1. Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan Anak;
1. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral;
1. Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
1. Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi,
dan Geofisika; dan
1. Kepala Badan Riset dan
Inovasi Nasional.
(21 Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Acara Persidangan dan Registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Luar Negeri;
- Wakil Ketua : Menteri Keuangan;
c Anggota
SK No 101345 A
---
PRESIDEN
- Anggota : 1. Menteri Pertahanan;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan
Pembangunan; dan
1. Gubernur Provinsi Bali.
(3) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Penyelenggara Acara WIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O huruf c terdiri atas:
- Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua : Menteri Perhubungan;
- Anggota : 1. Sekretaris Kabinet;
1. Wakil Menteri Luar Negeri;
dan
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah.
(4) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Media dan Hubungan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
- Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Wakil Ketua : Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
- Anggota : 1. Kepala Staf Kepresidenan;
dan
1. Wakil Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Wakil
Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif.
(5) Susunan...
SK No 101346 A
---
PRES!OEN
-lo-
(5) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Program Pendamping sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf e terdiri atas:
- Ketua : Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
pendidikan, b. Wakil Ketua : Menteri
Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
- Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan
Menengah;
1. Menteri Pemuda dan
Olahraga;
1. Wakil Menteri Keuangan;
dan
1. Wakil Menteri Badan
Usaha Milik Negara I[.
(6) Susunan keanggotaan Penanggung Jawab Bidang
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf f terdiri atas:
- Ketua : Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
dan
1. Kepala Badan Intelijen
Negara.