Langsung ke konten

PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023

KEPPRES No. 20 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 2

Panitia Nasional bertugas: - menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023; anggaran b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; AIS c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT Forum 2023; - melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; - melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan - menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023.

Pasal 3

Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2023 di BaIi. ### Pasal 4... SK No 180777 A ---

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas: - Pengarah; - Penanggung Jawab Bidang; - Tim Asistensi dan Kemitraan; dan - Sekretariat.

Pasal 5

**(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.** **(2) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - Presiden Republik Indonesia; - Wakil Presiden Republik Indonesia; - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. **(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas** memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam penyelenggaraan kegiatan KT"f AIS Forum 2023.

Pasal 6

Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b terdiri atas: - Penanggung Jawab Bidang Substansi; - Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur; - Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media; - Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan - Penanggung Jawab Bidang Kesehatan. ### Pasal 7... SK No 180778 A --- TttrFIiiFN LIK IN

Pasal 7

**(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas: - Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; - Wakil Ketua I Menteri Luar Negeri; - Wakil Ketua II Menteri Kelautan dan Perikanan; - Anggota 1. Menteri Keuangan; 1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Sekretaris Kabinet; 1. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 1. Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; 1. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Deputi Bidang Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 1. Deputi. . . SK No 180779A --- PRESIDEN 1. Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 1. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Intemasional, Kementerian Luar Negeri; 1. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 1. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; 1. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya A1am, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 1. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Euentsl, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet; 1. Deputi. . . SK No 180780A --- PRESIDEN 1. Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet; 2l . Deputi Bidang Meteorologi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geolisika; 1. Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan, Badan Riset dan Inovasi Nasional; 1. Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan 1. Komandan Pusat Hidro- Oseanograli TNI Angkatan Laut. **(2) Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan** Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: - Ketua : Menteri Sekretaris Negara; - Wakil Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; - Anggota : 1. Menteri Perhubungan; 1. Menteri Badan Usaha Milik Negara; 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri; 7 . Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara; 1. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara; 1. Deputi. . . SK No 180781A --- I 1. Deputi Bidang Perundang- Undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri/ Kepala Protokol Negara; I 1. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; 1. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 1. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; L7. Kepala Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; 1. Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II; 1. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden; 21 . Gubernur Bali; dan 1. Bupati Badung. **(3) Susunan . . .** SK No 180782A --- **(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan** Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: - Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika; - Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan; - Anggota : 1. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika; 1. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri; 1. Deputi Bidang Pemasaran, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 1. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden, Kementerian Sekretariat Negara; dan 1. Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Kantor Staf Presiden. **(4) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas: - Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia; - Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan; 1. Kepala Badan Intelijen Negara; 1. Kepala. . . SK No 180231A --- PRESIDEN NEflIBUK INDONESIA 1. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; 1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan; 1. Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, Kementerian Pertahanan ; 1. Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Badan Intelijen Negara; dan 1. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara. **(5) Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:' - Ketua Menteri Kesehatan; - Wakil Ketua Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; - Anggota 1. Wakil Menteri Kesehatan; 1. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 1. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan; 1. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 1. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 1. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; 1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 1. Deputi. . . SK No 180232A --- PRESIDEN 1. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Malanan; 1. Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan 1. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 8

**(1) Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas: - menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada pengarah; - melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta KTT AIS Forum 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. (21 Penanggung Jawab Bidang penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 6 huruf b mempunyai tugas: - menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktui dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; - menyusun . . . SK No 185406A --- - menl'usun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; - mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; - mengoordinasikan penyelenggaraan acara konferensi dan acara pendukung dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; - mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Very Very Important Personl pada KTT AIS Forum 2023; - mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Menteri/Pejabat Setingkat Menteri (Very Imporlant Person) dan delegasi lainnya pada KTT AIS Forum 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. **(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas: - menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; anggaran, b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, dan laporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; serta c. mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan, pelaksanaan pelayanan informasi, media, dan jurnalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KT'f AIS Forum 2023; - mengoordinasikan . . . SK No 180234A --- PRESIDEN -t2- pengelolaan d. mengoordinasikan penyediaan dan jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan oleh e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Pengarah. **(4) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas: - menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan meliputi pengamanan Very Very Important Person, Very Important Person, pihak-pihak lain, dan objek vital dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah. **(5) Penanggung jawab Bidang Kesehatan sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas: - menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; pelayanan c. mengoordinasikan dan menetapkan kesehatan sesuai dengan kebutuhan delegasi, unsur- unsur Panitia Nasional, serta pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; pengawalan d. menetapkan dan mengoordinasikan keamanan pangan bagi delegasi, unsur-unsur Panitia pada Nasional, serta pihak-pihak terkait penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan oleh e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Pengarah. ### Pasal 9... SK No 180235 A --- LIK NTililII*TA

Pasal 9

**(1) Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: - Wishnutama Kusubandio; dan - Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - mendukung serta memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi pada para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023, dalam lingkup tugas desain dan penggunaan logo AIS Forr-m 2023, media, dan komunikasi; - meny:sun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; - mendukung para Penanggung jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; - melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan - melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.

Pasal 10

**(1) Dalam rangka mendukung Panitia Nasional dalam** penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, dibentuk Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan susunan keanggotaan: - Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; - Anggota. . . SK No 180236A --- PRESIDEN -t4- - Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan 1. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: - membantu Panitia Nasional sebagai narahubung (contact poinf) untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; - menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; - menJrusun dan mengompilasi rencana kerja dan anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk disampaikan kepada Pengarah; - melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional; dan - mengoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan KTT AIS Forrrm 2023 dan menyampaikan kepada Pengarah. **(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan Sekretariat** ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. ### Pasal 11... SK No 180237A --- Pasal l1 Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 12

**(1) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non Kementerian,** Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/kmbaga Pemerintah Non Kementerian, dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah. (21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional.

Pasal 13

Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2O23.

Pasal 14

Sumber pendanaan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 berasal dari: - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau - srimber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ### Pasal 15. . . SK No 180238 A --- PRESIDEN

Pasal 15

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023 INDONESIA, ttd Salinan sesuai dengan aslinya D idang Perundang-undangan istrasi Hukum, S Djaman SK No 18M35 A