PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 2
Panitia Nasional bertugas:
- menyusun dan menetapkan rencana induk, termasuk di
dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian
kegiatan penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023;
anggaran b. menyusun dan menetapkan rencana kerja dan
penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
AIS c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT
Forum 2023;
- melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum
2023;
- melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum
2023; dan
- menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum
2023.
Pasal 3
Penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 dilaksanakan pada
bulan Oktober tahun 2023 di BaIi.
### Pasal 4...
SK No 180777 A
---
Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
- Pengarah;
- Penanggung Jawab Bidang;
- Tim Asistensi dan Kemitraan; dan
- Sekretariat.
Pasal 5
**(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah.**
**(2) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan.
**(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas**
memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada
Panitia Nasional dalam penyelenggaraan kegiatan KT"f AIS
Forum 2023.
Pasal 6
Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal
4 huruf b terdiri atas:
- Penanggung Jawab Bidang Substansi;
- Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan Acara,
Logistik, dan Infrastruktur;
- Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
- Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
- Penanggung Jawab Bidang Kesehatan.
### Pasal 7...
SK No 180778 A
---
TttrFIiiFN
LIK IN
Pasal 7
**(1) Susunan Penanggung Jawab Bidang Substansi**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua I Menteri Luar Negeri;
- Wakil Ketua II Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Anggota 1. Menteri Keuangan;
1. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
1. Kepala Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Sumber Daya Maritim,
Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan
Investasi;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pengelolaan Lingkungan dan
Kehutanan, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Deputi Bidang Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif, Kementerian
Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Deputi Bidang Politik Luar
Negeri, Kementerian
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan;
1. Deputi. . .
SK No 180779A
---
PRESIDEN
1. Deputi Bidang Kerja Sama
Ekonomi Internasional,
Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian;
1. Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Intemasional,
Kementerian Luar Negeri;
1. Direktur Jenderal
Pengendalian Perubahan Iklim,
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Direktur Jenderal
Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan,
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan;
1. Direktur Jenderal Pengelolaan
Kelautan dan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
1. Deputi Bidang Kemaritiman
dan Sumber Daya A1am,
Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/ Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
1. Deputi Bidang Pengembangan
Destinasi dan Infrastruktur,
Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
1. Deputi Bidang Produk Wisata
dan Penyelenggara Kegiatan
(Euentsl, Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/ Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
1. Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan, Sekretariat
Kabinet;
1. Deputi. . .
SK No 180780A
---
PRESIDEN
1. Deputi Bidang Kemaritiman
dan Investasi, Sekretariat
Kabinet;
2l . Deputi Bidang Meteorologi,
Badan Meteorologi, Klimatologi
dan Geolisika;
1. Deputi Bidang Kebijakan
Pembangunan, Badan Riset
dan Inovasi Nasional;
1. Deputi Bidang Sistem dan
Strategi, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana; dan
1. Komandan Pusat Hidro-
Oseanograli TNI Angkatan
Laut.
**(2) Susunan Penanggung Jawab Bidang Penyelenggaraan**
Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
- Ketua : Menteri Sekretaris Negara;
- Wakil Ketua : Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Anggota : 1. Menteri Perhubungan;
1. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
1. Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
1. Wakil Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
1. Sekretaris Jenderal
Kementerian Luar Negeri;
7 . Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Sekretaris Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Deputi. . .
SK No 180781A
---
I
1. Deputi Bidang Perundang-
Undangan dan Administrasi
Hukum, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Direktur Jenderal Protokol dan
Konsuler, Kementerian Luar
Negeri/ Kepala Protokol Negara;
I 1. Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
1. Direktur Jenderal Perhubungan
Laut, Kementerian
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Perhubungan
Darat, Kementerian
Perhubungan;
1. Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
1. Direktur Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat;
L7. Kepala Sekretariat Presiden,
Kementerian Sekretariat
Negara;
1. Deputi Bidang Administrasi dan
Pengelolaan Istana, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara;
1. Panglima Komando Gabungan
Wilayah Pertahanan II;
1. Komandan Pasukan
Pengamanan Presiden;
21 . Gubernur Bali; dan
1. Bupati Badung.
**(3) Susunan . . .**
SK No 180782A
---
**(3) Susunan Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan**
Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
terdiri atas:
- Ketua : Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Wakil Ketua I : Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif;
- Wakil Ketua II : Kepala Staf Kepresidenan;
- Anggota : 1. Direktur Jenderal Informasi
dan Komunikasi Publik,
Kementerian Komunikasi dan
Informatika;
1. Direktur Jenderal Informasi
dan Diplomasi Publik,
Kementerian Luar Negeri;
1. Deputi Bidang Pemasaran,
Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif;
1. Deputi Bidang Protokol, Pers,
dan Media, Sekretariat
Presiden, Kementerian
Sekretariat Negara; dan
1. Deputi Bidang Informasi dan
Komunikasi Politik, Kantor
Staf Presiden.
**(4) Susunan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
- Ketua : Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Wakil Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
- Anggota : 1. Wakil Menteri Pertahanan;
1. Kepala Badan Intelijen Negara;
1. Kepala. . .
SK No 180231A
---
PRESIDEN
NEflIBUK INDONESIA
1. Kepala Badan Siber dan Sandi
Negara;
1. Direktur Jenderal Strategi
Pertahanan, Kementerian
Pertahanan;
1. Kepala Badan Instalasi
Strategis Pertahanan,
Kementerian Pertahanan ;
1. Deputi Bidang Intelijen Luar
Negeri, Badan Intelijen Negara;
dan
1. Deputi Bidang Intelijen Dalam
Negeri, Badan Intelijen Negara.
**(5) Susunan Penanggung Jawab Bidang Kesehatan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:'
- Ketua Menteri Kesehatan;
- Wakil Ketua Wakil Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
- Anggota 1. Wakil Menteri Kesehatan;
1. Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
1. Kepala Badan Pengawas Obat
dan Makanan;
1. Kepala Badan Nasional
Pencarian dan Pertolongan;
1. Direktur Jenderal
Kefarmasian dan Alat
Kesehatan, Kementerian
Kesehatan;
1. Direktur Jenderal Pencegahan
dan Pengendalian Penyakit,
Kementerian Kesehatan;
1. Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan, Kementerian
Kesehatan;
1. Deputi. . .
SK No 180232A
---
PRESIDEN
1. Deputi Bidang Pengawasan
Pangan Olahan, Badan
Pengawas Obat dan Malanan;
1. Deputi Bidang Penanganan
Darurat, Badan Nasional
Penanggulangan Bencana;
dan
1. Deputi Bidang Operasi
Pencarian dan Pertolongan,
dan Kesiapsiagaan, Badan
Nasional Pencarian dan
Pertolongan.
Pasal 8
**(1) Penanggung Jawab Bidang Substansi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Substansi dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum
2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran,
dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan
monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam
mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023
untuk disampaikan kepada pengarah;
- melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait
Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi
internasional, mitra internasional lain, dan peserta
KTT AIS Forum 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah.
(21 Penanggung Jawab Bidang penyelenggaraan Acara,
Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktui
dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
- menyusun . . .
SK No 185406A
---
- menl'usun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran,
dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan
monitoring dan evaluasi Bidang Penyelenggaraan
Acara, Logistik, dan Infrastruktur dalam
penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk
disampaikan kepada Pengarah;
- mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik,
konsuler, keimigrasian, transportasi, dan
infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi
dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum
2023;
- mengoordinasikan penyelenggaraan acara konferensi
dan acara pendukung dalam penyelenggaraan KTT AIS
Forum 2023;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran
delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Very
Very Important Personl pada KTT AIS Forum 2023;
- mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran
delegasi Menteri/Pejabat Setingkat Menteri (Very
Imporlant Person) dan delegasi lainnya pada KTT AIS
Forum 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah.
**(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai
tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Komunikasi dan Media dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum
2023;
anggaran, b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja,
dan laporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring
dan evaluasi Bidang Komunikasi dan Media dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT
AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
serta c. mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan,
pelaksanaan pelayanan informasi, media, dan jurnalis
yang mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan
KT'f AIS Forum 2023;
- mengoordinasikan . . .
SK No 180234A
---
PRESIDEN
-t2-
pengelolaan d. mengoordinasikan penyediaan dan
jaringan infrastruktur digital untuk mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum
2023; dan
oleh e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan
Pengarah.
**(4) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Pengamanan meliputi pengamanan Very Very
Important Person, Very Important Person, pihak-pihak
lain, dan objek vital dalam mendukung
penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum
2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran,
dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan
monitoring dan evaluasi Bidang Pengamanan dalam
mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT
AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah.
**(5) Penanggung jawab Bidang Kesehatan sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas:
- menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang
Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KT'I
AIS Forum 2023;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran,
dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan
monitoring dan evaluasi Bidang Kesehatan dalam
mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023
untuk disampaikan kepada Pengarah;
pelayanan c. mengoordinasikan dan menetapkan
kesehatan sesuai dengan kebutuhan delegasi, unsur-
unsur Panitia Nasional, serta pihak-pihak terkait pada
penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
pengawalan d. menetapkan dan mengoordinasikan
keamanan pangan bagi delegasi, unsur-unsur Panitia
pada Nasional, serta pihak-pihak terkait
penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk
disampaikan kepada Pengarah; dan
oleh e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan
Pengarah.
### Pasal 9...
SK No 180235 A
---
LIK NTililII*TA
Pasal 9
**(1) Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
- Wishnutama Kusubandio; dan
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha
Milik Negara.
(21 Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki tugas:
- mendukung serta memberikan masukan, konsultasi,
dan advokasi pada para Penanggung Jawab Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam
penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum
2023, dalam lingkup tugas desain dan penggunaan
logo AIS Forr-m 2023, media, dan komunikasi;
- meny:sun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran,
dan pelaporan kegiatan Tim Asistensi dan Kemitraan
dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian
kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan
kepada Pengarah;
- mendukung para Penanggung jawab Bidang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam
pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada
penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum
2023;
- melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik
dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan
pada kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh
Pengarah.
Pasal 10
**(1) Dalam rangka mendukung Panitia Nasional dalam**
penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, dibentuk
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
dengan susunan keanggotaan:
- Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Anggota. . .
SK No 180236A
---
PRESIDEN
-t4-
- Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi
Kedaulatan Maritim dan Energi,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
1. Sekretaris Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan; dan
1. Direktur Jenderal Kerja Sama
Multilateral, Kementerian Luar
Negeri.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
- membantu Panitia Nasional sebagai narahubung
(contact poinf) untuk berkomunikasi, baik dengan
sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan
pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas
Panitia Nasional;
- menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan
anggaran Sekretariat dalam mendukung
penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
- menJrusun dan mengompilasi rencana kerja dan
anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk
disampaikan kepada Pengarah;
- melaksanakan tugas terkait administrasi dan
kearsipan guna memudahkan akses informasi dan
penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait
dengan Panitia Nasional; dan
- mengoordinasikan penyusunan laporan
penyelenggaraan KTT AIS Forrrm 2023 dan
menyampaikan kepada Pengarah.
**(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan Sekretariat**
ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi.
### Pasal 11...
SK No 180237A
---
Pasal l1
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dapat melakukan kerja sama
dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
Pemerintah Non Kementerian, Instansi Pemerintah baik Pusat
maupun Daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 12
**(1) Kementerian/ lembaga Pemerintah Non Kementerian,**
Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah yang
masuk ke dalam keanggotaan Panitia Nasional dapat
membentuk tim kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan
Kementerian/kmbaga Pemerintah Non Kementerian,
dan Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
(21 Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
untuk mendukung pelaksanaan tugas Panitia Nasional.
Pasal 13
Masa kerja Panitia Nasional terhitung sejak tanggal
ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal
31 Desember 2O23.
Pasal 14
Sumber pendanaan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023
berasal dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- srimber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 15. . .
SK No 180238 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
D idang Perundang-undangan
istrasi Hukum,
S Djaman
SK No 18M35 A
