Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian jaya sebesar 125% (seratus dua puluh lima gersen) dari gaji pokok sebulan.”
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 1977 TENTANG TINJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA
Pasal 1
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal I April 1980.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO
