Langsung ke konten

Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 13 TAHUN 1977 TENTANG TINJANGAN KHUSUS IRIAN JAYA

KEPPRES No. 21 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian jaya sebesar 125% (seratus dua puluh lima gersen) dari gaji pokok sebulan.”

Pasal 2

Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal I April 1980.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO