Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat 1984/85-1988/ 89 sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini merupakan bagian dari pada Pola Dasar Pembangunan Nasional, Pola Umum Pembangunan Jangka Panjang, dan Pola Umum Pembangunan Lima Tahun Keempat sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE IV (EMPAT)
Pasal 1
Pasal 2
Rencana Pembangunan Lima Tahun keempat tersebut dalam Pasal 1, menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan Lima Tahun Keempat.
Pasal 3
Kebijaksanaan-kebijaksanaan dari pada Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat, dituangkan dalam Rencana Tahunan yang tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah lainnya.
Pasal 4
Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
